|
||
|
||
Atep Nurdjaman™ Official Home Page |
||
|
||
Atep Nurdjaman™ Official Home Page |
||
|
AKAN LEBIH BAIK TAMPILAN
HOMEPAGE INI APABILA MONITOR ANDA DI SET PADA SETTING 1024 X 768
PIXEL YAITU DENGAN CARA MENGKLIK START DILANJUTKAN MENGKLIK
CONTROL PANEL SELANJUTNYA KLIK DISPLAY DAN KLIK SETTING DAN
TENTUKAN UKURAN PIXEL DENGAN CARA MENGGESER MISTAR SCREEN
RESOLUTION KE 1024 X 768 PIXEL KEMUDIAN KLIK OK......MONITOR
ANDA AKAN TAMPIL LEBIH INDAH |
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
FIKIR
SAYA
SELANJUTNYA-
TERTUANG BIDANG KAJIAN SAYA-ATEP NURDJAMAN™ DALAM BIDANG KIMIA ORGANIK
|
|
PAGE1:NEXT........ON ME OPENING PRICE 5 TRILYUN RUPIAH UNTUK
MEMBUKTIKAN BAHWA UUD 1945 YANG TELAH DI-AMANDEMEN SEBANYAK 4 KALI
BUKANNYA UUD 1945 LEBIH BAIK MALAHAN MENJADI LEBIH BURUK DARI UUD
1945 SEBELUM DI-AMANDEMEN…..BAHKAN TERBURUK DALAM SEJARAH
PEMBUATAN ATURAN ATAU UNDANG-UNDANG DI INDONESIA………..MAU BUKTI……….BELI
DULU.………..HARGA PEMBUKANYA RP. 5.000.000.000.000 (5 TRILYUN
RUPIAH)…ANDA HANYA BISA MELIHAT JUDULNYA SAJA SEPERTI YANG
TERCANTUM DI BAWAH……..SEDANGKAN ISINYA ANDA DIHARUSKAN MEMBELI
BILA INGIN MENGETAHUINYA…..ISINYA TENTANG PERTANYAAN-PERTANYAAN
DISERTAI JAWABANNYA TENTU TERHADAP PASAL-PASAL ATAU DAN AYAT-AYAT….PERTANYAAN
DI TUJUKAN UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA MPR (MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT) TELAH SALAH MERUBAH ATAU MENG-AMANDEMEN PASAL-PASAL ATAU DAN
AYAT-AYAT TERSEBUT DAN JUGA MENAMBAHINYA…………..…..TELAH
TERIDENTIFIKASI ATAU TELAH DITEMUKAN BANYAK PERMASALAHAN YANG TERDAPAT DALAM UUD
1945 SETELAH DI-AMANDEMEN OLEH MPR DAN
SEMUA PERMASALAHAN TERANGKUM DALAM 118 POIN PERMASALAHAN SERTA
PENJELASAN LOGISNYA,................. DAN JUGA TELAH
TERIDENTIFIKASI ATAU TELAH DITEMUKAN BANYAK PERMASALAHAN YANG TERDAPAT DALAM UUD
1945 KETIKA SEBELUM DI-AMANDEMEN OLEH MPR DAN
SEMUA PERMASALAHAN TERANGKUM DALAM 54 POIN PERMASALAHAN SERTA
PENJELASAN LOGISNYA......
YANG PENULIS CANTUMKAN DALAM KARYA ILMIAH TERSEBUT (DIBAWAH PENJELASAN INI)…….…………….PENULIS DAN PENGGUGAT
MELALUI PENELITIAN ILMIAH TERHADAP UUD 1945 ADALAH ATEP NURDJAMAN,
DRS……..MANTAN DOSEN JURUSAN BIOLOGI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU
PENGETAHUAN ALAM (FMIPA) UNIVERSITAS PADJADJARAN) YANG JUGA PERNAH
KULIAH DI OSAKA PREFECTURE UNIVERSITY JEPANG PADA TAHUN 1999.
SELAMAT MENCARI SENDIRI….SOALNYA HARGANYA MAHAL
SEKALIIIIIIIIIIIIIIIIIII TITLE OF RESEARCH, DONE,
FINISH
DO YOU AGREE MEMPERTANYAKAN……ANDAKAH YANG BISA……….MENJAWAB MEMPERTANYAKAN (ATEP NURDJAMAN YANG DITANYA SEMUA MENJAWAB SEMUA TERNYATA….TIDAK TAHU MUNGKIN…..PURA-PURA TIDAK TAHU;
PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945: SEBAGAI TINJAUAN KEBENARAN UNTUK REVISI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 ATAU DIGANTI DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR YANG BARU-MUNGKIN UNDANG-UNDANG DASAR (Sebagai studi perbandingan untuk ditelaah menjadi kajian
yang lebih bermanfaat untuk mendapatkan hasil berganda nyata menuju Indonesia Baru
– Indonesia New Orde) .. to whom it may concern for taking benefit on these title should
get permitioned from Atep Nurdjaman .. -on-reviewed SIAPAKAH YANG
TIDAK SETUJU on-reviewed- IN ENGLISH, ASKING ON……YOUR:IS COULD BE ON……….ANSWER
DO ASKING (ATEP NURDJAMAN WHO ASKED TOGETHER ANSWER ALL IN THE FACT….DONT KNOW MAYBE…..PRETEND DOESN’T KNOW
BEFORED;DECLARATION OF INDEPENDENT FOR FREEDOM OF ON LAWS FUNDAMENTAL ON 1945 (OR CONSTITUTION OF
INDONESIA-1945):AS REVIEW TRUE ON SIDE HIS FOR REVISED LAWS FUNDAMENTAL ON 1945 OR CHANGING IN WITH NEW LAWS FUNDAMENTAL-MAYBE LAWS FUNDAMENTAL OF (As Compared study for review act to becoming review on most
benefit for getting result multipled real on heading Indonesia New Orde
– Indonesia Baru, language-Indonesia) On-in Mentioned Aboved has Done Preview Oleh : Atep Nurdjaman, Drs Mantan Dosen Universitas Padjadjaran, Sumedang-Indonesia In ADD Former Lecturer (Teaching Staff-do
Lecturer) on B
A N
D U
N G TAHUN 2006 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- TINDAK
LANJUT DARI HASIL PENELITIAN MENGENAI UUD 1945 ADALAH Itulah
In Cover dari penelitian saya(Atep Nurdjaman) dan telah saya(Atep
Nurdjaman) selesaikan dengan lengkap. Hasil penelitian saya-Atep
Nurdjaman terhadap UUD 1945 baik yang telah di-amandemen 4 kali maupun
terhadap UUD 1945 sebelum di-amandemen telah menghasilkan temuan bahwa
terlalu banyak kesalahan (lebih dari 118 kesalahan) yang terdapat
dalam UUD 1945 yang telah di-amandemen oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), dan setidaknya 54 kesalahan yang ditemukan dalam UUD
1945 sebelum di-amandemen. Kesalahan-kesalahan
yang terdapat dalam UUD 1945 adalah murni kesalahan MPR yang telah
berani dan tidak pakai otak meng-amandemen UUD 1945 tersebut. Akibat
dari kesalahan yang dilakukan oleh MPR tentunya berdampak terhadap
makin terpuruknya bangsa Indonesia baik di mata internasional maupun
di mata bangsa Indonesia sendiri yang sudah lelah dengan segala macam
agenda reformasi yang katanya masih berjalan……mungkin nunggu
seluruh UU (Undang-Undang) selesai baru diploklamirkan bahwa reformasi
telah selesai, padahal saya-Atep Nurdjaman yakin bukan reformasi yang
itu yang diinginkan oleh rakyat Indonesia, tanya rakyat Indonesia,
tapi jangan tanya rakyat yang anggota partai politik, pasti deh
jawabannya mencengangkan., bukti bahwa rakyat Indonesia tidak
ingin reformasi di segala bidang adalah ditolaknya revisi UU
Ketenagakerjaan atau UU lainnya yang mungkin banyak tapi yang muncul
di permukaan hanya itu, bukti lainnya adalah terjadi kemunduran
(reformasikah ?) yang berarti dalam bidang kehutanan….penebangan
liar atau illegal logging…., bukti lainnya lagi adalah
seringnya kelangkaan bbm dimana-mana sejak tahun 1999…..mungkinkan
taktik pemerintah untuk mengaplikasikan teori genocide, bukti
lainnya lagi juga adalah tingkat pengangguran yang sangat tinggi…sebanyak
40 juta full nganggur dan 30 juta nganggur kelap-kelip kerja…jadi
sekitar 70 juta penganggur yang ada di Indonesia, mau lagi….turunnya
investor yang menginvestasikan modalnya di Indonesia, lagi mau
nggak….tidak dihargainya intitusi kepresidenan oleh pers dunia
khususnya Australia, lagi ya……tidak menonjolnya peran
Indonesia di dunia internasional, again ya……….menurunnya
kualitas para anggota DPR/MPR buktinya amandemen sebanyak 4 kali
terhadap UUD 1945 tanpa hasil apa-apa yang ada hanya kekacauan….bicara
seenaknya, again again……..turunnya kualitas para komentator
di mass media yang signifikan dengan kekacauan di UUD 1945, again
ya again……turunnya kualitas intelektual para pendemo baik
kelompok kecil maupun kelompok besar, again next ya…….turunnya
nilai tukar rupiah terhadap berbagai mata uang asing……….Semua
bukti tersebut tentunya ada hubungannya dengan reformasi yang menjadi
agenda bangsa ini sekarang.
Bagaimana
kelanjutan dari UUD 1945 yang telah di-amandemen 4 kali….tentunya
tidak akan mulus….saya(Atep Nurdjaman) memprediksi bahwa akan
terjadi amandemen ke-5 dan amandemen ke-6 terhadap UUD 1945…..kenapa
demikian….salah satunya adalah karena hasil penelitian saya(Atep
Nurdjaman) tersebut di atas. Menurut saya(Atep Nurdjaman) daripada
di-amandemen lagi UUD 1945 untuk yang ke-5 dan ke-6 kali lebih baik
ganti dengan UUD yang baru. Saya telah membuat UUD yang mungkin bisa
bermanfaat bagi masyarakat, berikut sebagian pasal-pasal dan ayat-ayat
yang saya(Atep Nurdjaman) bikin……jangan ketawa….ini hanya free
sample…..yang tidak dihargakan….tapi kalau anda ingin mengetahui
seluruh isi UUD Indonesia tersebut maka anda harus membelinya….harganya……opening
price 7 milyar rupiah….heheh lebih murah ya dari harga penelitian
saya(Atep Nurdjaman)…kenapa demikian karena saya(Atep Nurdjaman)
bukan ahli pembuat UU atau UUD…TAPI GUA BISA LHO BIKIN UUD atau UU
tidak kayak si MPR yang berantakan meng-amandemen UUD 1945 yang 4 kali
tersebut....4 kali menunjukkan ketidakbecusan dan ketidakpiawaian
si-pengamandemen (4 kali bukan berarti disesuaikan dengan dinamika
masyarakat tapi memang tidak becus)........heheh, berikut:
FREE SAMPLE …..ADALAH SEBAGIAN PASAL-PASAL DAN AYAT-AYAT YANG TERDAPA
DALAM UUD INDONESIA YANG SAYA(ATEP NURDJAMAN) BUAT….ISI SELURUH
UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA BISA DIDAPATKAN DENGAN CARA DIBELI,
HARGA PEMBUKA ADALAH 7 MILYAR UNDANG-UNDANG DASAR SEBAGAI TINDAK LANJUT DARI HASIL PENELITIAN
MENGENAI UUD 1945 DAN JUGA SEBAGAI PENGGANTI UUD 1945
DIMANA UUD 1945 TERSEBUT CACAT/RUSAK BERAT ISINYA
(PASAL-PASAL DAN AYAT-AYAT)
DITINJAU DARI SEGI
HUKUM DAN WIBAWA MASYARAKAT
UNDANG-UNDANG DASAR IN ENGLISH, LAWS FUNDAMENTAL OF
Preface Kebangkitan bangsa adalah bagian yang diimpi-impikan
masyarakat baik itu di wilayah yang menjadi-bekas pendudukan Negara
Belanda maupun wilayah yang menjadi-bekas pendudukan Negara Jepang
tidaklah terlepas dari riak gelombang dinamika yang berkembang baik di
masyarakat Internasional maupun di wilayah tersebut. Kegagalan
pencapaian kebangkitan bangsa……………………………………………………………………….. ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… Selanjutnya bangsa Indonesia yang telah menjadi bagian
dari wilayah negara Monarki-Federal Sosio-Religius Indonesia (atau
disingkat MoFederal SoReligius Indonesia) akan membentuk suatu
pemerintahan yang melindungi segala kepentingan masyarakat yang berada
dalam Negara Monarki-Federal Sosio-Religius Indonesia (atau disingkat
MoFederal SoReligius Indonesia) tersebut untuk menyampaikan peran
aspirasinya secara berimbang untuk terciptanya masyarakat yang
sejahtera………………………………………………………..
………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… Kehendak masyarakat Negara Monarki-Federal Sosio-Religius
-------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------
PASAL 1, MENGENAI KETATANEGARAAN AYAT
1, BERBUNYI:
-NEGARA MONARKI-FEDERAL
SOSIO-RELIGIUS
-NEGARA
MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA ADALAH NEGARA YANG TERDIRI
DARI WILAYAH YANG DULUNYA TELAH DIDUDUKI OLEH NEGARA BELANDA DAN JUGA
WILAYAH YANG TELAH DIDUDUKI NEGARA JEPANG. -NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA ADALAH NEGAR YANG TERDIRI DARI KOMPONEN MASYARAKAT YANG TERDAPAT DI WILAYAH YANG TELAH DISEBUTKAN DI PASAL 1 PERNYATAAN KEDUA YANG MEMPUNYAI CIRI DAN PRINSIP YANG BERLAINAN SATU DENGAN YANG LAIN YANG DILANDASKAN ATAS PERBEDAAN WILAYAH TERITORI, MASYARAKAT AGAMAWI
-
--------------------------------------------------------------------------
- ………………………………
- ………………………………
-
……………………………… AYAT 3, BERBUNYI: - ……………………………… AYAT 4, BERBUNYI: - ………………………………
-
……………………………… AYAT
5,
BERBUNYI:
-NEGARA MONARKI-FEDERAL
SOSIO-RELIGIUS INDONESIA MENYIMPAN SEGALA KEKAYAAN YANG BARU DITERIMA
YANG DIDAPAT BAIK DARI SUMBER PAJAK MAUPUN BANTUAN LUAR NEGERI ATAUPUN
HUTANG NEGARA DALAM SUATU PENGATURAN YANG MENCERMINKAN KETERBUKAAN DAN
KESEPAHAMAN ANTARA MASYARAKAT NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS
INDONESIA DAN PENGELOLA, DALAM HAL INI BADAN YANG DIATUR DALAM
PASAL
4. AYAT 6,
BERBUNYI: - ……………………………… PASAL 2, MENGENAI KEDAULATAN AYAT 1, BERBUNYI: - ………………………………
-
………………………………
-
………………………………
-
………………………………
-
……………………………… --------------------------------------------------------------------------------- PASAL 3, MENGENAI PEMERINTAHAN AYAT 1, BERBUNYI: - ………………………………
- …………………………… -PEMERINTAH DIKEPALAI OLEH PERDANA
MENTERI YANG MEMBAWAHI SEMUA MENTERI YANG DIPILIH OLEH MASYARAKAT YANG
ADA DALAM NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA, DAN
BERTANGGUNG-JAWAB PENUH KEPADA PRESIDEN, PRESIDEN ADALAH PEMEGANG
KEKUASAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN NEGARA MONARKI-FEDERAL
SOSIO-RELIGIUS INDONESIA TERHADAP MASYARAKATNYA, SEDANGKAN PELAKSANA
HARIANNYA ADALAH PERDANA MENTERI.
- ………………………………
- ……………………………… AYAT
2, BERBUNYI:-
…….………………………… AYAT
3, BERBUNYI:-
…….………………………… AYAT
4, BERBUNYI:-
…….………………………… --------------------------------------------------------------------------------- PASAL 4, …………………………………………………
AYAT
1, BERBUNYI:-
…….………………………… AYAT
2, BERBUNYI:-
…….………………………… --------------------------------------------------------------------------------- PASAL 5, MENGENAI
LEMBAGA PEMBIKIN
UNDANG-UNDANG AYAT
1, BERBUNYI:
-LEMBAGA PEMBIKIN
UNDANG-UNDANG BERTUGAS UNTUK MENGEJEWANTAHKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT
YANG ADA DALAM NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA YANG
TERCIPTA MELALUI PENGATURAN-PENGATURAN YANG DISETUJUI OLEH MASYARAKAT
YANG MENDAMBAKAN KEHIDUPAN YANG SEJAHTERA. AYAT
2, BERBUNYI:
-LEMBAGA
PEMBIKIN UNDANG-UNDANG
TERBENTUK DENGAN NAMA DEWAN PENENTU KEINGINAN MASYARAKAT NEGARA
MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS
-LEMBAGA PEMBIKIN UNDANG-UNDANG TERBENTUK DENGAN NAMA DEWAN
PENENTU KEINGINAN MASYARAKAT NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS
INDONESIA MELALUI UNDANG-UNDANG ATURAN DI BAWAHNYA DIBENTUK MELALUI
MEKANISME PEMILIHAN YANG DILAKUKAN OLEH PANITIA INDEPENDEN YANG
BERASAL DARI KALANGAN UNIVERSITAS ATAU INSTITUSI YANG MENGEDEPANKAN
KUALITAS DAN KAPASITAS YANG UNGGUL DIDASARKAN KRITERIA AKADEMIS DAN
TERSTRUKTUR, YANG ORANG-ORANGNYA BERASAL DARI KALANGAN AKADEMIS DAN
JUGA ILMUWAN. ATURAN LEBIH LANJUT TERTUANG DALAM UU SUB KONSTITUSI
NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
6, MENGENAI LEMBAGA
KONSTITUSI NEGARA
MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
7, MENGENAI KESEKRETARIATAN
NEGARA MONARKI-FEDERAL
SOSIO-RELIGIUS --------------------------------------------------------------------------------- PASAL 8.
--------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------
PASAL
9.
----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
10. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
11. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
12. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
13. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
14. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
15. ----------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------
PASAL
16. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
17. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
18. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
19. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
20. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
21. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
22. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
23. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
24. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
25. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
26. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
27. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
28. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
29. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
30. ----------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------- PASAL
31. ----------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------
……………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… yaitu
menuju Indonesia Baru (Indonesia New Order) yaitu Negara Monarki-Federal
Sosio-Religius Indonesia yang dasar pembentukkannya telah saya-Atep
Nurdjaman paparkan di depan.
Cimindi-In Tanda
tangan dan cap pribadi
Atep Nurdjaman, Drs Jl.
Cimindi Utara No. 45 Rt 03 Rw 05 Kelurahan
Campaka Kecamatan Andir Kodya
Bandung-Indonesia 40184 Telp.
Code country-22-6079224 Atep
Nurdjaman,
DR™ Address : Jln. Cimindi
Utara No.45 Rt 03 Rw V Kelurahan Campaka Kecamatan
Andir Kodya Bandung - Indonesia Zip Code 40184 Phone.
Code Country-22-6079224 E-mail Alamat E-mail 1 : atepnurdjamanonresearch@yahoo.com Alamat E-mail 2 : atepn@bdg.centrin.net.id |
|
|||||||