Atep Nurdjaman™ Official Home Page

                                                                                                                                                                                                  

Atep Nurdjaman™ Official Home Page

                                                                                                                                                                                                  
AKAN LEBIH BAIK TAMPILAN HOMEPAGE INI APABILA MONITOR ANDA DI SET PADA SETTING 1024 X 768 PIXEL YAITU DENGAN CARA MENGKLIK START DILANJUTKAN MENGKLIK CONTROL PANEL SELANJUTNYA KLIK DISPLAY DAN KLIK SETTING DAN TENTUKAN UKURAN PIXEL DENGAN CARA MENGGESER MISTAR SCREEN RESOLUTION KE 1024 X 768 PIXEL KEMUDIAN KLIK OK......MONITOR ANDA AKAN TAMPIL LEBIH INDAH

 

PILIH TOPIK/BAB DI BAWAH INI

 

 

 

HALAMAN UTAMA

 

JUDUL DALAM JILID

 

EKSPRESI DIRI

 

SUMMARY

 

RINGKASAN

 

KATA PENGANTAR

 

DAFTAR ISI

 

PENDAHULUAN

 

TINJAUAN PUSTAKA

 

      METODOLOGI        PENELITIAN

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

 

         KESIMPULAN           DAN SARAN

 

DAFTAR PUSTAKA

 

LAMPIRAN

 

      SAYA DI DIRI SAYA        (I WHO ME)

 

APPENDIX

 

          FIKIR SAYA           SELANJUTNYA-  TERTUANG

   

BIDANG KAJIAN SAYA-ATEP NURDJAMAN™ DALAM BIDANG KIMIA ORGANIK

 

 


 

 

ENGLISH

 

 

PAGE1:NEXT........ON ME

 

 

 

OPENING PRICE 5 TRILYUN RUPIAH UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA UUD 1945 YANG TELAH DI-AMANDEMEN SEBANYAK 4 KALI BUKANNYA UUD 1945 LEBIH BAIK MALAHAN MENJADI LEBIH BURUK DARI UUD 1945 SEBELUM DI-AMANDEMEN…..BAHKAN TERBURUK DALAM SEJARAH PEMBUATAN ATURAN ATAU UNDANG-UNDANG DI INDONESIA………..MAU BUKTI……….BELI DULU.………..HARGA PEMBUKANYA RP. 5.000.000.000.000 (5 TRILYUN RUPIAH)…ANDA HANYA BISA MELIHAT JUDULNYA SAJA SEPERTI YANG TERCANTUM DI BAWAH……..SEDANGKAN ISINYA ANDA DIHARUSKAN MEMBELI BILA INGIN MENGETAHUINYA…..ISINYA TENTANG PERTANYAAN-PERTANYAAN DISERTAI JAWABANNYA TENTU TERHADAP PASAL-PASAL ATAU DAN AYAT-AYAT….PERTANYAAN DI TUJUKAN UNTUK MEMBUKTIKAN BAHWA MPR (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT) TELAH SALAH MERUBAH ATAU MENG-AMANDEMEN PASAL-PASAL ATAU DAN AYAT-AYAT TERSEBUT DAN JUGA MENAMBAHINYA…………..…..TELAH TERIDENTIFIKASI ATAU TELAH DITEMUKAN BANYAK PERMASALAHAN YANG TERDAPAT DALAM UUD 1945 SETELAH DI-AMANDEMEN OLEH MPR DAN SEMUA PERMASALAHAN TERANGKUM DALAM 118 POIN PERMASALAHAN SERTA PENJELASAN LOGISNYA,................. DAN JUGA TELAH TERIDENTIFIKASI ATAU TELAH DITEMUKAN BANYAK PERMASALAHAN YANG TERDAPAT DALAM UUD 1945 KETIKA SEBELUM DI-AMANDEMEN OLEH MPR DAN SEMUA PERMASALAHAN  TERANGKUM DALAM 54 POIN PERMASALAHAN SERTA PENJELASAN LOGISNYA...... YANG PENULIS CANTUMKAN DALAM KARYA ILMIAH TERSEBUT (DIBAWAH PENJELASAN INI)…….…………….PENULIS DAN PENGGUGAT MELALUI PENELITIAN ILMIAH TERHADAP UUD 1945 ADALAH ATEP NURDJAMAN, DRS……..MANTAN DOSEN JURUSAN BIOLOGI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (FMIPA) UNIVERSITAS PADJADJARAN) YANG JUGA PERNAH KULIAH DI OSAKA PREFECTURE UNIVERSITY JEPANG PADA TAHUN 1999. SELAMAT MENCARI SENDIRI….SOALNYA HARGANYA MAHAL SEKALIIIIIIIIIIIIIIIIIII

 

 

TITLE OF RESEARCH, DONE, FINISH

 

 

 

DO YOU AGREE

 

MEMPERTANYAKAN……ANDAKAH YANG BISA……….MENJAWAB

MEMPERTANYAKAN (ATEP NURDJAMAN YANG DITANYA SEMUA MENJAWAB

SEMUA TERNYATA….TIDAK TAHU MUNGKIN…..PURA-PURA TIDAK TAHU; PROKLAMASI

KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945: SEBAGAI TINJAUAN KEBENARAN

UNTUK REVISI UNDANG-UNDANG DASAR 1945

ATAU DIGANTI DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR YANG BARU-MUNGKIN

UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA

 

 (Sebagai studi perbandingan untuk ditelaah menjadi kajian yang lebih bermanfaat

untuk mendapatkan hasil berganda nyata menuju Indonesia Baru – Indonesia New Orde)

.. 

to whom it may concern for taking benefit on these title should get permitioned from Atep Nurdjaman

..

-on-reviewed SIAPAKAH YANG TIDAK SETUJU on-reviewed-

 

IN ENGLISH, ASKING ON……YOUR:IS COULD BE ON……….ANSWER DO

ASKING (ATEP NURDJAMAN WHO ASKED TOGETHER ANSWER ALL

IN THE FACT….DONT KNOW MAYBE…..PRETEND DOESN’T KNOW BEFORED;DECLARATION

OF INDEPENDENT FOR FREEDOM OF INDONESIA

ON LAWS FUNDAMENTAL ON 1945 (OR CONSTITUTION OF INDONESIA-1945):AS REVIEW

TRUE ON SIDE HIS FOR REVISED  LAWS FUNDAMENTAL ON 1945

OR CHANGING IN WITH NEW LAWS FUNDAMENTAL-MAYBE

LAWS FUNDAMENTAL OF INDONESIA

 

(As Compared study for review act to becoming review on most benefit

for getting result multipled real on heading Indonesia New Orde – Indonesia Baru, language-Indonesia)

On-in Mentioned Aboved has Done Preview 

 

 

 

Oleh :

Atep Nurdjaman, Drs

Mantan Dosen Universitas Padjadjaran, Sumedang-Indonesia

In ADD Former Lecturer  (Teaching  Staff-do  Lecturer)

on State University of  Padjadjaran (State U ran or SUP), Sumedang, Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

B       A       N       D       U       N       G

TAHUN  2006

 

 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

TINDAK LANJUT DARI HASIL PENELITIAN MENGENAI UUD 1945 ADALAH

Itulah In Cover dari penelitian saya(Atep Nurdjaman) dan telah saya(Atep Nurdjaman) selesaikan dengan lengkap. Hasil penelitian saya-Atep Nurdjaman terhadap UUD 1945 baik yang telah di-amandemen 4 kali maupun terhadap UUD 1945 sebelum di-amandemen telah menghasilkan temuan bahwa terlalu banyak kesalahan (lebih dari 118 kesalahan) yang terdapat dalam UUD 1945 yang telah di-amandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan setidaknya 54 kesalahan yang ditemukan dalam UUD 1945 sebelum di-amandemen.

Kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam UUD 1945 adalah murni kesalahan MPR yang telah berani dan tidak pakai otak meng-amandemen UUD 1945 tersebut. Akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh MPR tentunya berdampak terhadap makin terpuruknya bangsa Indonesia baik di mata internasional maupun di mata bangsa Indonesia sendiri yang sudah lelah dengan segala macam agenda reformasi yang katanya masih berjalan……mungkin nunggu seluruh UU (Undang-Undang) selesai baru diploklamirkan bahwa reformasi telah selesai, padahal saya-Atep Nurdjaman yakin bukan reformasi yang itu yang diinginkan oleh rakyat Indonesia, tanya rakyat Indonesia, tapi jangan tanya rakyat yang anggota partai politik, pasti deh jawabannya mencengangkan., bukti bahwa rakyat Indonesia tidak ingin reformasi di segala bidang adalah ditolaknya revisi UU Ketenagakerjaan atau UU lainnya yang mungkin banyak tapi yang muncul di permukaan hanya itu, bukti lainnya adalah terjadi kemunduran (reformasikah ?) yang berarti dalam bidang kehutanan….penebangan liar atau illegal logging…., bukti lainnya lagi adalah seringnya kelangkaan bbm dimana-mana sejak tahun 1999…..mungkinkan taktik pemerintah untuk mengaplikasikan teori genocide, bukti lainnya lagi juga adalah tingkat pengangguran yang sangat tinggi…sebanyak 40 juta full nganggur dan 30 juta nganggur kelap-kelip kerja…jadi sekitar 70 juta penganggur yang ada di Indonesia, mau lagi….turunnya investor yang menginvestasikan modalnya di Indonesia, lagi mau nggak….tidak dihargainya intitusi kepresidenan oleh pers dunia khususnya Australia, lagi ya……tidak menonjolnya peran Indonesia di dunia internasional, again ya……….menurunnya kualitas para anggota DPR/MPR buktinya amandemen sebanyak 4 kali terhadap UUD 1945 tanpa hasil apa-apa yang ada hanya kekacauan….bicara seenaknya, again again……..turunnya kualitas para komentator di mass media yang signifikan dengan kekacauan di UUD 1945, again ya again……turunnya kualitas intelektual para pendemo baik kelompok kecil maupun kelompok besar, again next ya…….turunnya nilai tukar rupiah terhadap berbagai mata uang asing……….Semua bukti tersebut tentunya ada hubungannya dengan reformasi yang menjadi agenda bangsa ini sekarang.

 

Bagaimana kelanjutan dari UUD 1945 yang telah di-amandemen 4 kali….tentunya tidak akan mulus….saya(Atep Nurdjaman) memprediksi bahwa akan terjadi amandemen ke-5 dan amandemen ke-6 terhadap UUD 1945…..kenapa demikian….salah satunya adalah karena hasil penelitian saya(Atep Nurdjaman) tersebut di atas. Menurut saya(Atep Nurdjaman) daripada di-amandemen lagi UUD 1945 untuk yang ke-5 dan ke-6 kali lebih baik ganti dengan UUD yang baru. Saya telah membuat UUD yang mungkin bisa bermanfaat bagi masyarakat, berikut sebagian pasal-pasal dan ayat-ayat yang saya(Atep Nurdjaman) bikin……jangan ketawa….ini hanya free sample…..yang tidak dihargakan….tapi kalau anda ingin mengetahui seluruh isi UUD Indonesia tersebut maka anda harus membelinya….harganya……opening price 7 milyar rupiah….heheh lebih murah ya dari harga penelitian saya(Atep Nurdjaman)…kenapa demikian karena saya(Atep Nurdjaman) bukan ahli pembuat UU atau UUD…TAPI GUA BISA LHO BIKIN UUD atau UU tidak kayak si MPR yang berantakan meng-amandemen UUD 1945 yang 4 kali tersebut....4 kali menunjukkan ketidakbecusan dan ketidakpiawaian si-pengamandemen (4 kali bukan berarti disesuaikan dengan dinamika masyarakat tapi memang tidak becus)........heheh, berikut:

 

 

FREE SAMPLE

…..ADALAH SEBAGIAN PASAL-PASAL DAN AYAT-AYAT YANG TERDAPA DALAM UUD INDONESIA YANG SAYA(ATEP NURDJAMAN) BUAT….ISI SELURUH UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA BISA DIDAPATKAN DENGAN CARA DIBELI, HARGA PEMBUKA ADALAH 7 MILYAR

 

UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA (UUD INDONESIA ) DIBUAT    

SEBAGAI TINDAK LANJUT DARI HASIL PENELITIAN MENGENAI UUD 1945

DAN JUGA SEBAGAI PENGGANTI UUD 1945 

DIMANA UUD 1945 TERSEBUT CACAT/RUSAK BERAT ISINYA

(PASAL-PASAL DAN AYAT-AYAT)

DITINJAU DARI SEGI HUKUM DAN WIBAWA MASYARAKAT INDONESIA

 

 

UNDANG-UNDANG DASAR INDONESIA

IN ENGLISH, LAWS FUNDAMENTAL OF INDONESIA

BANDUNG , JULY 27, 2006 IN DO CIMINDI-IN MY HOUSE-FAMILLY HOUSE

INDONESIA

 

 

 

  

 

Preface

Kebangkitan bangsa adalah bagian yang diimpi-impikan masyarakat baik itu di wilayah yang menjadi-bekas pendudukan Negara Belanda maupun wilayah yang menjadi-bekas pendudukan Negara Jepang tidaklah terlepas dari riak gelombang dinamika yang berkembang baik di masyarakat Internasional maupun di wilayah tersebut. Kegagalan pencapaian kebangkitan bangsa………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

Selanjutnya bangsa Indonesia yang telah menjadi bagian dari wilayah negara Monarki-Federal Sosio-Religius Indonesia (atau disingkat MoFederal SoReligius Indonesia) akan membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segala kepentingan masyarakat yang berada dalam Negara Monarki-Federal Sosio-Religius Indonesia (atau disingkat MoFederal SoReligius Indonesia) tersebut untuk menyampaikan peran aspirasinya secara berimbang untuk terciptanya masyarakat yang sejahtera………………………………………………………..

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

…………………………………………………………………

Kehendak masyarakat Negara Monarki-Federal Sosio-Religius Indonesia akan terus menyala selama Negara ini berdiri.

 

--------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------------

 

 

PASAL 1, MENGENAI KETATANEGARAAN

AYAT 1, BERBUNYI:       -NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA MERUPAKAN NEGARA YANG BERDAULAT DAN TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT OLEH NEGARA LAIN, DAULAT DALAM ARTI WILAYAH BENTUK NEGARA MAUPUN MASYARAKAT YANG MENEMPATINYA.

                                  -NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA ADALAH NEGARA YANG TERDIRI DARI WILAYAH YANG DULUNYA TELAH DIDUDUKI OLEH NEGARA BELANDA DAN JUGA WILAYAH YANG TELAH DIDUDUKI NEGARA JEPANG.

                                   -NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA ADALAH NEGAR YANG TERDIRI DARI KOMPONEN MASYARAKAT YANG TERDAPAT DI WILAYAH YANG TELAH DISEBUTKAN DI PASAL 1 PERNYATAAN KEDUA YANG MEMPUNYAI CIRI DAN PRINSIP YANG BERLAINAN SATU DENGAN YANG LAIN YANG DILANDASKAN ATAS PERBEDAAN WILAYAH TERITORI, MASYARAKAT AGAMAWI

                                   - --------------------------------------------------------------------------

AYAT 2, BERBUNYI:        - ………………………………

                                       - ………………………………

                                       - ………………………………

                                       - ………………………………

AYAT 3, BERBUNYI:        - ………………………………

 

AYAT 4, BERBUNYI:        - ………………………………

                                       - ………………………………

AYAT 5, BERBUNYI:      -NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA MENYIMPAN SEGALA KEKAYAAN YANG BARU DITERIMA YANG DIDAPAT BAIK DARI SUMBER PAJAK MAUPUN BANTUAN LUAR NEGERI ATAUPUN HUTANG NEGARA DALAM SUATU PENGATURAN YANG MENCERMINKAN KETERBUKAAN DAN KESEPAHAMAN ANTARA MASYARAKAT NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA DAN PENGELOLA, DALAM HAL INI BADAN YANG DIATUR DALAM PASAL 4.

AYAT 6, BERBUNYI:       - ………………………………  

---------------------------------------------------------------------------------

PASAL 2, MENGENAI KEDAULATAN

AYAT 1, BERBUNYI:        - ………………………………

                                       - ………………………………

                                       - ………………………………

                                       - ………………………………

                                       - ………………………………

---------------------------------------------------------------------------------

PASAL 3, MENGENAI PEMERINTAHAN

AYAT 1, BERBUNYI:         - ………………………………

                                       - ……………………………

-PEMERINTAH DIKEPALAI OLEH PERDANA MENTERI YANG MEMBAWAHI SEMUA MENTERI YANG DIPILIH OLEH MASYARAKAT YANG ADA DALAM NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA, DAN BERTANGGUNG-JAWAB PENUH KEPADA PRESIDEN, PRESIDEN ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA TERHADAP MASYARAKATNYA, SEDANGKAN PELAKSANA HARIANNYA ADALAH PERDANA MENTERI.

                                       - ………………………………

                                       - ………………………………

AYAT    2,   BERBUNYI:- …….…………………………

AYAT    3,   BERBUNYI:- …….…………………………

AYAT    4,   BERBUNYI:- …….…………………………  

---------------------------------------------------------------------------------

PASAL 4,  …………………………………………………

AYAT    1,   BERBUNYI:- …….…………………………

AYAT    2,   BERBUNYI:- …….…………………………  

---------------------------------------------------------------------------------

PASAL 5,  MENGENAI  LEMBAGA  PEMBIKIN  UNDANG-UNDANG

AYAT 1,  BERBUNYI:     -LEMBAGA PEMBIKIN UNDANG-UNDANG BERTUGAS UNTUK MENGEJEWANTAHKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG ADA DALAM NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA YANG TERCIPTA MELALUI PENGATURAN-PENGATURAN YANG DISETUJUI OLEH MASYARAKAT YANG MENDAMBAKAN KEHIDUPAN YANG SEJAHTERA.

 

AYAT 2,  BERBUNYI:     -LEMBAGA   PEMBIKIN   UNDANG-UNDANG  TERBENTUK DENGAN NAMA DEWAN PENENTU KEINGINAN MASYARAKAT NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA MELALUI UNDANG-UNDANG ATURAN DI BAWAHNYA.

                                        -LEMBAGA PEMBIKIN UNDANG-UNDANG TERBENTUK DENGAN NAMA DEWAN PENENTU KEINGINAN MASYARAKAT NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA MELALUI UNDANG-UNDANG ATURAN DI BAWAHNYA DIBENTUK MELALUI MEKANISME PEMILIHAN YANG DILAKUKAN OLEH PANITIA INDEPENDEN YANG BERASAL DARI KALANGAN UNIVERSITAS ATAU INSTITUSI YANG MENGEDEPANKAN KUALITAS DAN KAPASITAS YANG UNGGUL DIDASARKAN KRITERIA AKADEMIS DAN TERSTRUKTUR, YANG ORANG-ORANGNYA BERASAL DARI KALANGAN AKADEMIS DAN JUGA ILMUWAN. ATURAN LEBIH LANJUT TERTUANG DALAM UU SUB KONSTITUSI NEGARA MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA .

 

---------------------------------------------------------------------------------

PASAL 6, MENGENAI  LEMBAGA  KONSTITUSI  NEGARA  MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 7, MENGENAI    KESEKRETARIATAN    NEGARA    MONARKI-FEDERAL SOSIO-RELIGIUS INDONESIA

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

 

PASAL   8. ---------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL   9. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 10. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 11. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 12. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 13. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 14. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 15. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 16. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 17. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 18. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 19. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 20. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 21. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 22. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 23. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 24. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 25. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 26. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 27. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 28. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 29. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 30. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

PASAL 31. -----------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------

 

………………………………………………………………………

………………………………………………………………………

………………………………………………………………………

 

yaitu menuju Indonesia Baru (Indonesia New Order) yaitu Negara Monarki-Federal Sosio-Religius Indonesia yang dasar pembentukkannya telah saya-Atep Nurdjaman paparkan di depan.

 

Cimindi-In Bandung , 27 Juli 2006

Tanda tangan dan cap pribadi

 

 

 

Atep Nurdjaman, Drs

Jl. Cimindi Utara No. 45 Rt 03 Rw 05

Kelurahan Campaka Kecamatan Andir

Kodya Bandung-Indonesia 40184

Telp. Code country-22-6079224


Atep Nurdjaman, DR™

Address : Jln. Cimindi Utara No.45 Rt 03 Rw V Kelurahan Campaka

Kecamatan Andir Kodya Bandung - Indonesia Zip Code 40184

Phone. Code Country-22-6079224 , ::Founder of RAN

E-mail

Alamat E-mail 1 : atepnurdjamanonresearch@yahoo.com

Alamat E-mail 2 : atepn@bdg.centrin.net.id